Profile KBIHU Al-Amin
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), merupakan lembaga pranata sosial keagamaan Islam yang dibentuk oleh masyarakat muslim berdiri dibawah sebuah Yayasan dan disahkan oleh pemerintah sebagai Mitra Kementerian Agama dengan tugas berkhidmat secara khusus membina dan membimbing Umat Islam yang bermaksud akan melaksanakan Ibadah Haji ke Tanah Suci. Kegiatan pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh para pengurusnya harus sesuai dengan Syariat Agama Islam yang termaktub di dalam Al-Quran dan sesuai dengan manasik Rasullulloh SAW. Serta mewujudkan peran serta masyarakat muslim untuk mensyukseskan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh setiap tahunnya. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) telah menjadi lembaga pembinaan manasik haji yang sangat diminati oleh calon Jemaah/Jemaah Haji. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan jemaah haji setiap tahunnya semakin banyak bergabung dalam KBIHU.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) sebagai mitra Pemerintah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh. Dengan ini KBIHU di bentuk dengan tujuan guna terwujudnya teknis Bimbingan jamaah calon haji oleh KBIHU yang efektif dan efisien dengan sasaran terwujudnya kemampuan jemaah calon haji dalam melaksanakan ibadah haji.
Selain itu, Kegiatan pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh para pengurusnya harus sesuai dengan syariat Agama Islam yang termaktub di dalam Al-Qur’an dan sesuai dengan manasik Rosulullah Muhammad SAW, serta merupakan wujud peran serta masyarakat muslim untuk mensukseskan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji setiap tahun.
Sebagai mitra pemerintah dalam hal pengurusan Jemaah Haji selama Perjalanan Ibadah Haji Di Tanah Suci berikut kami Laporkan Laporan Perjalanan dan Kegiatan Jemaah Haji yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al-Amin periode Keberangkatan tahun 2020 M/1441 H dengan memberikan informasi sesuai fakta guna mengenal pasti permasalahan yang terjadi selama kegiatan baik pada masa persiapan, pelaksanaan sampai kepulangan dan kegiatan setelah kepulangan sehingga dapat menetapkan tindakan yang perlu dilakukan untuk permasalahan tersebut sampai membuat dan menghasilkan sebuah kesimpulan sebagai pertanggung jawaban institusional (kelembagaan).